Medan | Aspirasinews : Kasus Penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama yang dilaporkan oleh M.Ananda Putra Batu Bara terhadap AI, PS, Rg, Kh dan cs, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/321/II/2025/SPKT Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 24 Februari 2025, saat ini telah masuk dalam tahap penyelidikan serta akan diadakan mediasi.
Mediasi adalah suatu upaya pihak kepolisian untuk melaksanakan restorasi justice, hal ini di jelaskan dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dalam laporan tersebut, pihak penyidik melaksanakan proses mediasi, Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 13.00 Wib dilaksanakan mediasi di Ruangan Penyidik Polsek Medan Tembung.
Dari pantauan awak media, terlihat M.Ananda Putra Batu Bara didampingi Kuasa Hukumnya M.Ardiansyah Hasibuan,SH.,MH.,CPCLE.,C.Me.,CTA, serta WI, PS, memasuki ruangan penyidik untuk melaksanakan proses mediasi.
Dari pihak - pihak yang akan melaksanakan mediasi, terpantau awak media seorang Ustadz Indra Suheri (UIS) dari Forum Umat Islam Sumatera Utara Amar Makruf Nahi Munkar (FUISU AMANAR), yang ikut dalam mediasi tersebut.
Saat dikonfirmasi kepada Kuasa Hukum M.Ananda Putra Batu Bara, M.Ardiansyah Hasibuan,SH.,MH.,CPCLE.,C.Me.,CTA, menyebutkan kehadiran UIS dalam mediasi tersebut adalah sebagai penyampai kata dari WI, dan PS.
"Ya, UIS ada mengikuti mediasi hanya sebatas penyampai kata dari pihak WI dan PS, tidak lebih dari itu", ungkap Ardiansyah
"Adapun hasil mediasi adalah gagal, dimana antara pihak pelapor dan terlapor tidak ketemu titik untuk berdamai", lanjut Ardiansyah.
Saat dikonfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang, SH, melalui sambungan WhatsApp menyatakan pihak Kepolisian Medan Tembung akan melanjuti laporan tersebut.
"Kami akan menyampaikan hasil tersebut dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) ", ungkap Kanit Reskrim. (Iwan).