Mediasi Tidak Berhasil, Kasus Penganiayaan di Medan Tembung Dilanjutkan ke Tahap Selanjutnya

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

https://static.inews.co.id/img/banner-perindo-desk-v2.png

Iklan

Mediasi Tidak Berhasil, Kasus Penganiayaan di Medan Tembung Dilanjutkan ke Tahap Selanjutnya

Kamis, 17 April 2025

 

Foto : M Ananda Putra Batubara, Korban penganiayaan bersama sama dan laporan di Polsek Medan Tembung

Medan |  Aspirasinews  : Kasus Penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama yang dilaporkan oleh M.Ananda Putra Batu Bara terhadap AI, PS, Rg, Kh dan cs, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/321/II/2025/SPKT Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 24 Februari 2025, saat ini telah masuk dalam tahap penyelidikan serta akan diadakan mediasi.


Mediasi adalah suatu upaya pihak kepolisian untuk melaksanakan restorasi justice, hal ini di jelaskan dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021  tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.


Dalam laporan tersebut, pihak penyidik melaksanakan proses mediasi, Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 13.00 Wib dilaksanakan mediasi di Ruangan Penyidik Polsek Medan Tembung.


Dari pantauan awak media, terlihat M.Ananda Putra Batu Bara didampingi Kuasa Hukumnya M.Ardiansyah Hasibuan,SH.,MH.,CPCLE.,C.Me.,CTA, serta WI, PS, memasuki ruangan penyidik untuk melaksanakan proses mediasi.


Dari pihak - pihak yang akan melaksanakan mediasi, terpantau awak media seorang Ustadz Indra Suheri  (UIS) dari Forum Umat Islam Sumatera Utara Amar Makruf Nahi Munkar (FUISU AMANAR), yang ikut dalam mediasi tersebut.


Saat dikonfirmasi kepada Kuasa Hukum M.Ananda Putra Batu Bara, M.Ardiansyah Hasibuan,SH.,MH.,CPCLE.,C.Me.,CTA, menyebutkan kehadiran UIS dalam mediasi tersebut adalah sebagai penyampai kata dari WI, dan PS.


"Ya, UIS ada mengikuti mediasi hanya sebatas penyampai kata dari pihak WI dan PS, tidak lebih dari itu", ungkap Ardiansyah 


"Adapun hasil mediasi adalah gagal, dimana   antara pihak pelapor dan terlapor tidak ketemu titik untuk berdamai", lanjut Ardiansyah.


Saat dikonfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang, SH, melalui sambungan WhatsApp menyatakan pihak Kepolisian Medan Tembung akan melanjuti laporan tersebut.


"Kami akan menyampaikan hasil tersebut dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) ", ungkap Kanit Reskrim. (Iwan).